LPSE artinya :
-
unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah
daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan
yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik
.
-
melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di
wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
-
berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring,
Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi. Unit yang melayani proses
Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik.
Fungsi LPSE :
Mengelola sistem
E'Procuremen,
Fungsi ULP:
- Adalah Unit organisasi Pemerintah yang berfungsi
melaksanakan
Pengadaan Barang / Jasa di K/ L/ D/ I yang bersifat
permanen, dapat
berdiri sendiri atau melekat pada unit yang
sudah ada.
- Amanat Pembentukannya di pertegas pada Perpres 54 tahun
2010
pasal 14, bahwa K/L/D/ I di wajib kan
memiliki ULP yang dapat
memberikan pelayanan / pembinaan di bidang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang di tetapkan oleh Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono pd tgl 06 Agustus 2010 Pasal 111 ayat (1) disebutkan
“Gubernur/Bupati/Walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat
Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik”.
Unit LPSE Pememerintah Propinsi Sumut di-launching pada
tanggal 16 April 2009, unit pelayanan ini berada di bawah kendali
Bagian Bina Usaha Jasa Biro Adm Pembangunan Setda Prov. Sumatera Utara.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menyikapi, sejak ;
I. TA. 2010 :
Telah menerbitkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor
050/192/Pemb-II/2010 tanggal : 06 Oktober 2010 tentang Pembentukan Tim
Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Labuhanbatu,
selanjutnya personil LPSE Pemkab Labuhanbatu mengikuti Bimbingan Teknis di LPSE
Pem Prov. SU kerjasama dengan LKPP- Jakarta.
II. PADA TA. 2011 :
Unit LPSE ini belum dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya
disebabkan hal-hal sebagai berikut :
1. Belum memadainya infrastruktur.
2. SDM yang belum terlatih secara optimal mengenai LPSE
3. Regulasi Peraturan Bupati tentang implementasi pelaksanaan
belum ada.
APBD TA. 2011 ;
Belum semua SKPD Pemkab Labuhanbatu yang melaksanakan Pengumuman
Rencana Umum Pengadaan di Website Pemkab Labuhanbatu dan pengumuman di Portal
Nasional ( LPSE Pem Prov. Sumut ) yang dimumumkan mulai pada bulan April 2011.
Dibentuk Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) Kabupaten
Labuhanbatu melalui Surat Keputusan Labuhanbatu Nomor 893/123/Pemb/2011 tanggal
06 Mei 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Labuhanbatu
di pimpim oleh Kepala ULP Yaitu SUPRIONO, SSos, yang organisasinya melekat di
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan jumlah 15 Personil Pegawai Negeri Sipil
dari beberapa SKPD yang telah memiliki kompetensi Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang Jasa
ULP Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan tugas pelelangan
Pengadaan Barang Jasa paket- paket pekerjaan SKPD, walaupun masih banyak
sebahagian besar SKPD tetap melaksanakan pelelangan Barang / Jasa di Panitia
Pengadaan masing-masing.
Pada bulan Juni 2011 semua Personil ULP dan LPSE yang berkisar 23
orang, dipimpin oleh Kabag. Adm. pembangunan; Ir. Suprapto bersama
Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang ; Mahini Rizal, ST. melakukan studi banding
dan pelatihan di LPSE dan ULP Pem. Prov. Jawa Barat selama 3
( tiga ) hari.
Pada APBD Kab. Labuhanbatu - Tahun Anggaran 2012 ;
LPSE LABUHANBATU, alamat : Jl. WR. Supratman No. 48 Rantauprapat
ULP LABUHANBATU , alamat : Jl. Statistik No. 01 Rantauprapat
Bulan Januari s/d Pebruari seluruh SKPD melalui Admin LPSE Pemkab
Labuhanbatu sudah melaksanakan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan di
Website, papan pengumuman resmi dan Portal Nasional ( LPSE Pem.Prov.
Sumut ).
14 - 15 Maret 2012 ditugaskan 2 orang Personil Admin LPSE
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali mengikuti Bimtek selama 2 hari di LPSE
Pemprov SU yang bekerjasama dengan LKPP Jakarta.
Mempedomani Pasal 131 Peraturan Presiden RI No 54 Tahun 2010 ayat
(1) disebutkan “K/L/D/I wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik untuk sebahagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran
2012” dan berdasarkan pengalaman pada TA. 2011 maka dilakukan Revisi
tentang regulasi peraturan/ ketentuan yang berlaku tentang LPSE dan ULP
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dengan di terbitkannya :
1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 06 Tahun 2012
tentang
Pembentukan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) Kabupaten
Labuhanbatu, tanggal 05 Maret
2012 .
2. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Kabupaten
Labuhanbatu, tanggal 05
Maret 2012.
4. Keputusan Bupati Labuhanbatu No 050/40/Pemb/2012
tentang
Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan
Bupati tentang ULP dan
LPSE
5. Keputusan Bupati Labuhanbatu No 050/ 142/Pemb/2012
6. Keputusan Bupati Labuhanbatu No 050/ 141/ Pemb/ 2012
ULP dan LPSE Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun
2012 telah di revisi kembali menjadi melekat di SKPD Setdakab Labuhanbatu
dan infrastrukturnya telah dibawakan pada Tahun Anggaran 2012 ,
dengan demikian diharapkan Instruksi Presiden RI No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 yang menyatakan bahwa
“Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) wajib melaksanakan 40 % dari
belanja pengadaannya untuk dilelangkan melalui LPSE sendiri atau terdekat”
diharapkan dapat dipenuhi.
Personil ULP Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2012 di pimpin oleh
seorang Kepala yaitu : ALI UNDANGAN, ST dengan jumlah 40 orang PNS yang
direkrut dari semua SKPD yang telah memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa
terdiri atas 8 Pokja.
LPSE Kapupaten Labuhanbatu Tahun 2012 di pimpin seorang Kepala
yaitu : IR. SUPRAPTO, selaku Kabag. Adm. Pembangunan merangkap tugas
sebagai Plt. Asisten Ekonomi Kesra dan Pembangunan, dengan jumlah personil
sebanyak 11 Orang PNS yang juga direkrut dari berbagai SKPD.
Pada tanggal 15 Mei 2012 secara resmi LPSE dan ULP Kabupaten
Labuhanbatu di LAUNCHING / DI RESMIKAN oleh Bupati Labuhanbatu dr. Tigor
Panusunan Siregar, SpPD bersama Wakil Bupati Labuhanbatu SUHARI, SIP dan UNSUR
MUSPIDA di saksikan oleh LKPP Direktur Monitoring dan Evaluasi IR.
RIAD HOREM, DIPL.HE dan Kepala LPSE Pemprov.SU / Kabiro Adm. Pembangunan
IR. IBNU SRI HUTOMO, bertempat di Hall Room Seroja Hotel SUZUYA Rantauprapat.
Dengan adanya koreksi dan revisi di semua lini mekanisme
perencanaan
dan pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu di harapkan LPSE dan ULP Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan
berbenah untuk lebih baik sehingga dapat melayani para Pengguna dan Penyedia
secara profesional. Dengan harapan menuju terpenuhinya ULP yang Mandiri
sebagaimana ketentuan yang di atur pada Pasal 130 Perpres 54/2010 bahwa
Pemerintah Daerah wajib membentuk ULP paling lambat pada TA. 2014.
Demikianlah tadi beberapa penerangan mengenai LPSE.Semoga mendapat ilmu yang baik supaya kita tidak buta dengan pemerintahan.<int/labuhanbatu.go.id>